Speaker SPBU Umumkan Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Pemilik kendaraan yang belum membayar pajak akan segera diinformasikan tentang status mereka melalui pengeras suara saat berkunjung ke stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Langkah ini merupakan salah satu bentuk sanksi sosial yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap para penunggak pajak kendaraan. Tindakan ini dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2023 oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada seluruh pemilik SPBU di provinsi tersebut.

Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto, terdapat empat instruksi penting:

  1. Petugas akan mencatat data kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU.
  2. Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan diberitahukan melalui pengeras suara yang dibawa oleh petugas di SPBU.
  3. Stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor akan dipasang pada kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
  4. Kerja sama dan dukungan dari pihak SPBU sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Penegakan instruksi tersebut akan dilakukan oleh petugas dari berbagai lembaga, seperti Samsat, Polisi, Jasa Raharja, hingga Satpol PP. Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, menjelaskan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap kendaraan yang mengisi bahan bakar di SPBU dengan menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.

Menurut Adi, pengumuman langsung di SPBU terkait kendaraan yang belum membayar pajak adalah sebuah bentuk sanksi sosial yang perlu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sesuai jadwal. Dia juga menyebutkan bahwa sosialisasi mengenai kewajiban membayar pajak ini telah dilakukan sebelumnya di berbagai tempat, seperti kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian, dan pasar. Kali ini, fokus sosialisasi berada di SPBU.

Sosialisasi di SPBU akan dilaksanakan di beberapa lokasi, yaitu SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125, SPBU 24.351.126, dan SPBU 24.351.34.

Jon menjelaskan bahwa kegiatan tersebut lebih berorientasi pada edukasi dan bukan pada penegakan hukum. Pihak berwenang akan memberikan informasi dan melakukan pemutakhiran data kendaraan kepada wajib pajak di SPBU, karena di tempat tersebut biasanya banyak wajib pajak yang akan mengisi bahan bakar.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar