Kendaraan Akan Jadi Bodong dan Tidak Boleh Jalan Jika STNK Mati Selama 2 Tahun

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan pemilik kendaraan akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ancaman sanksi yang diberlakukan adalah penghapusan data registrasi kendaraan jika pajak tidak dipenuhi.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama 2 tahun, kendaraan tersebut akan dinyatakan ilegal. Artinya, kendaraan tersebut kehilangan dokumen sah yang diperlukan untuk penggunaan di jalan raya.

“Iuran sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas ini, merupakan pengingat bagi kita semua untuk menjaga kelengkapan data kepemilikan, dengan aturan 5 plus 2. Jika pajak STNK tidak dibayar selama lima kali, maka statusnya menjadi tidak berlaku. Ditambah dua tahun, data registrasi akan dihapus,” ungkap Firman seperti yang dilaporkan oleh situs resmi Humas Polri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, data registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus jika pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi akan menjadi tidak sah untuk penggunaan.

Selain kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun, hal ini juga memastikan kendaraan terus terdaftar dalam basis data kepolisian. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Menurut Firman, dana tersebut adalah bentuk perhatian dari pemerintah jika terjadi kecelakaan lalu lintas, walaupun kejadian tersebut tidak diharapkan.

“Dengan memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ bersamaan dengan pajak kendaraan, ini dapat membantu mengurangi biaya pengobatan yang ditanggung oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar