STNK Hilang? Ini Langkah-Langkah Mengurusnya

Mengurus STNK yang hilang memerlukan berbagai tahapan, dimulai dari persiapan dokumen hingga mendatangi Samsat untuk proses pengurusannya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat surat kehilangan di Polsek terdekat sesuai domisili untuk mendapatkan SKTLK.
  2. Siapkan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
  3. Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, mintalah fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  4. Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.
  5. Setelah semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  6. Kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
  7. Lakukan pembayaran. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.

Biasanya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, pengurusan STNK yang hilang tetap bisa dilakukan dengan menyiapkan persyaratan berikut:

  1. Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
  2. Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing).
  3. Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir.
  4. Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang.
  5. Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.

Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar