Ada 10 Juta Pelanggaran Terekam ETLE di Jakarta, Hasil Tilang Sebesar 1 Trilyun Per Bulan Jadi Pertanyaan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan fakta mencengangkan: ada 10 juta pengemudi yang kena tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan saja. Latif menjelaskan, ETLE ini adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dari tilang manual, pengendara yang melanggar lalu lintas bisa kena tilang tanpa harus berurusan langsung dengan petugas di lapangan.

Latif tidak merinci jenis kendaraan yang paling banyak melanggar, tapi ia menyebut jumlah tersebut adalah hasil dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di berbagai sudut jalan Jakarta. Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara motor yang tidak memakai helm, diikuti oleh pelanggaran aturan ganjil genap (gage), dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Edison Siahaan, Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), memperkirakan jika setiap pelanggaran dikenakan denda minimal Rp100 ribu, maka negara bisa meraup pendapatan minimal Rp1 triliun per bulan. Angka ini didapat berdasarkan data yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 45 pasal yang mengatur sanksi pidana kurungan atau denda. Denda tertinggi tercatat di Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp120 juta, sementara denda terendah ada di Pasal 299 sebesar Rp100 ribu. Jika jumlah pelanggar di Jakarta mencapai 10 juta dalam sebulan dengan denda terendah Rp100 ribu, maka potensi pendapatan negara dari denda tilang bisa mencapai Rp1 triliun per bulan.

“Sungguh mengherankan, di tengah kekacauan lalu lintas yang seharusnya menjadi sumber masalah, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut?” tanya Edison.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar