Alasan Tidak Diberikannya Ganti Rugi Pada Insiden Tabrakan Batu di Cipali

Sebuah video telah viral di media sosial yang menunjukkan insiden sebuah mobil Honda Brio menabrak sebuah bongkahan batu di Tol Cipali Km 151 arah Jakarta. Video ini juga menampilkan bagaimana mobil tersebut kemudian ditabrak dari belakang, menyebabkan kerusakan yang signifikan.

Pemilik akun rahadian_wj di Instagram, Rahadian, mengunggah video tersebut yang menarik perhatian publik. Dalam keterangan yang ditulisnya, Rahadian menjelaskan bahwa kerusakan pada mobilnya sangat parah, termasuk kerusakan pada bagian bawah mesin yang menyebabkan kebocoran oli, serta kerusakan pada bumper belakang dan bagasi mobil yang penyok akibat tabrakan dari belakang.

Rahadian juga membagikan percakapannya dengan pihak pengelola tol terkait insiden tersebut. Namun, pihak pengelola tol menegaskan bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab atau memberikan ganti rugi atas kerusakan yang dialami oleh pengguna jalan.

Asri Fajarawati Ridwan, Section Head Department Corcom & CSR Astra Tol Cipali, memberikan penjelasan terkait alasan mengapa pihak tol tidak dapat memberikan kompensasi atas kerusakan tersebut.

Menurut Asri, kejadian tersebut terjadi setelah sebuah kendaraan golongan besar di depan Honda Brio menjatuhkan bongkahan batu. Rahadian kemudian menabrak batu tersebut dalam waktu singkat setelah kejadian tersebut terjadi.

Asri menjelaskan bahwa petugas layanan lalu lintas Astra Tol Cipali melakukan patroli setiap 30 menit untuk membersihkan barang-barang yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun, pada saat kejadian tersebut, petugas belum sempat membersihkan batu yang tergeletak di tengah jalan.

Asri menegaskan bahwa pihak pengelola tol tidak dapat memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh batu tersebut karena batu tersebut bukan berasal dari pekerjaan pemeliharaan jalan tol, melainkan jatuh dari kendaraan truk. Menurut Asri, jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari pihak pengelola jalan tol, maka mereka akan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan yang terjadi. Namun, dalam kasus ini, karena batu jatuh dari kendaraan lain, pihak pengelola tol tidak bisa memberikan kompensasi.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar