Aturan Baru Wajib Memiliki Asuransi TPL Bagi Pemilik Kendaraan

Meskipun saat ini sudah ada SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja yang dibayarkan setiap perpanjang STNK, serta sudah ada pembelian asuransi kecelakaan dari Bhakti Bhayangkara setiap pembuatan SIM, mulai tahun 2025 semua pemilik kendaraan baik mobil maupun motor diwajibkan memiliki asuransi TPL (Third Party Liability) atau Gugatan Pihak Ketiga, wacana ini diusulkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Asuransi TPL berbeda dengan asuransi kecelakaan pada umumnya yang mana hanya memberi perlindungan terhadap pengemudi dan penumpang, asuransi TPL ini memberi perlindungan terhadap resiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga apabila ada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Manfaat asuransi TPL dalam mencakup dua hal utama, yaitu pertama, TPL mampu mengganti biaya perawatan cedera pada pihak ketiga atau santunan apabila sampai terjadi kematian pada pihak ketiga. Kedua, TPL juga mengcover biaya penggantian kerusakan pada aset pihak ketiga yang terlibat kecelakaan. Dengan demikian, dalam situasi kecelakaan yang melibatkan kendaraan atau aset pihak ketiga lainnya, biaya perbaikan kendaraan atau kompensasi atas kerusakan aset pihak ketiga akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Wayan Pariama, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Teknik 3 di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sedang menggodok peraturan terkait asuransi TPL ini yang diharapkan akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Wayan berharap bahwa penyusunan PP terkait asuransi TPL ini dapat terealisasi pada tahun 2025. Peraturan tersebut diharapkan akan mengatur agar asuransi TPL menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan.

Laurentius Iwan Pranoto, yang menjabat sebagai Kepala Hubungan Masyarakat & Pemasaran Komunikasi di Asuransi Astra, berpendapat terhadap usulan asuransi TPL ini, dia berkata “Penting untuk mencegah agar korban kecelakaan tidak terjerumus ke dalam kemiskinan. Bayangkan jika Anda tidak sengaja menabrak sebuah warung yang merupakan sumber penghasilan bagi pemiliknya, atau menabrak seorang pencari nafkah utama dalam sebuah keluarga. Kita tidak ingin situasi seperti itu membuat Anda harus mengkhawatirkan kembali masalah keuangan karena adanya pengeluaran mendadak seperti biaya pengobatan atau penggantian kerugian atas aset yang terkena dampak kecelakaan.”

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar