Denda Berat Bagi yang Putar Balik di Jalan Tol

Sebuah insiden viral di media sosial menyoroti pengendara yang diharuskan membayar tarif tol di Gerbang Tol Cikampek Utama 4, dengan jumlah uang sebesar Rp 724 ribu. Kabarnya, pengendara tersebut diduga melakukan pembalikan arah di salah satu ruas tol. Pengemudi mobil yang terjebak dalam tindakan pembalikan arah di jalan tol harus siap menerima konsekuensi berupa denda. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengatur hal ini secara rinci dalam Pasal 86 Ayat 2.

“Dalam kasus penggunaan jalan tol dengan sistem tertutup, pelanggar wajib membayar denda sebesar dua kali lipat tarif tol untuk jarak terjauh di ruas tol tersebut,” demikian yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Pembayaran denda akan dikenakan kepada pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Sanksi juga berlaku bagi pengguna jalan yang menyerahkan bukti tanda masuk yang rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan mereka.

Pembalikan arah di jalan tol hanya diizinkan untuk dilakukan oleh petugas tol, dan pengguna jalan umum dilarang melakukannya, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Tujuan larangan ini adalah untuk mencegah kemungkinan kecelakaan, mengingat jalan tol sering dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Pengemudi mobil yang menggunakan jalan tol diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas yang dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Peraturan tersebut mencakup kewajiban pengendara untuk mengikuti rambu lalu lintas atau tanda larangan, menghormati marka jalan, merespons isyarat lalu lintas, mengikuti alur lalu lintas, berhenti dan memarkir kendaraan dengan benar, memperhatikan sinyal suara dan cahaya, mematuhi batas kecepatan minimum dan maksimum, serta mengikuti prosedur penggandengan dan pengikatan dengan kendaraan lain.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar