Denda Rp 250.000 Menanti Pengendara yang Melanggar Aturan Lane Hogging

Di jalan tol, seringkali kita melihat para pengendara mobil yang memilih untuk mengemudi dalam keadaan statis di lajur kanan. Tindakan ini, dikenal sebagai Lane Hogging, semakin menjadi perhatian karena dapat menghambat laju kendaraan di belakangnya, walaupun jalur di depannya terlihat kosong. Keadaan ini merupakan potensi risiko tinggi yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, lajur kanan seharusnya hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang berada di jalur sebelah. Hal ini diatur dalam Pasal 108 UU 22 tahun 2009. Ketika sebuah mobil terus berada dalam lajur kanan untuk waktu yang lama dengan kecepatan yang rendah, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

Budiyanto menegaskan bahwa perilaku mengemudi seperti ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4), dengan hukuman kurungan maksimal selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya karena seringnya kasus Lane Hogging yang terjadi namun jarang mendapat tindakan penegakan hukum.

Pengalaman Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa pembiaran terhadap perilaku Lane Hogger tidak hanya tidak mendidik namun juga berpotensi menciptakan pelanggaran lalu lintas yang lain. Oleh karena itu, dia menekankan perlunya perencanaan yang matang dengan tahapan pelaksanaan yang terjadwal, dimulai dari sosialisasi yang menyeluruh untuk menekankan bahaya dari mengemudi dalam kondisi statis di lajur kanan, juga dikenal sebagai Lane Hogging.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar