Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta

Aturan lalu lintas akan mengalami penyesuaian selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal ini berarti bahwa penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta akan dihapuskan untuk sementara waktu. Sistem ganjil genap yang biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta tidak akan berlaku selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Menurut Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, “Regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 menyatakan bahwa kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga pada hari libur nasional.” Hal ini disampaikan pada Kamis (7/11/2023), mengutip keterangan dari NTMC Polri.

Syafrin menegaskan bahwa penerapan ganjil genap akan dihentikan hanya pada tiga hari libur nasional, yaitu tanggal 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024. “Jika tanggal-tanggal tersebut termasuk dalam cuti bersama, aturan ganjil genap tidak akan berlaku. Begitu juga pada 1 Januari 2024 karena merupakan hari libur nasional, maka otomatis sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan,” ujarnya.

Aturan ganjil genap biasanya berlaku pada beberapa ruas jalan di Jakarta dalam dua periode waktu, yaitu dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku selama 5 hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, tetapi tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Berikut adalah daftar 25 jalan di Jakarta yang biasanya terkena aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar