Hati-Hati Saat Musim Hujan, Pengendara Motor Perlu Memilih Lokasi Berteduh dengan Bijak

Cuaca di wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta, seringkali mendadak hujan. Bagi para pengendara sepeda motor yang aktif dengan mobilitas tinggi, persiapan penting termasuk membawa jas hujan. Saat cuaca buruk seperti ini, terlihat fenomena pengendara motor mencari tempat berteduh, termasuk di underpass, yang kadang-kadang menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi bahaya.

Terdapat beberapa lokasi yang menjadi favorit pengendara motor untuk berteduh, meskipun sebenarnya lokasi tersebut tidak aman. Contohnya adalah di underpass, terowongan, kolong jembatan, flyover, atau bahkan pinggir jalan di depan rumah atau perkantoran.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), menyatakan bahwa sebagian besar orang sebenarnya sudah mengetahui bahwa underpass tidak boleh digunakan sebagai tempat berteduh karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain mengganggu, berteduh di tempat-tempat tersebut juga membawa risiko bahaya.

“Bayangkan jika ada mobil melintas kencang tanpa mengetahui keberadaan puluhan motor yang berteduh di sana karena seharusnya tempat itu bukan untuk berteduh,” ujar Jusri.

Oleh karena itu, disarankan bagi para pengendara sepeda motor untuk mencari lokasi yang aman jika ingin berteduh. Lokasi tersebut tidak hanya melindungi dari hujan, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Contoh lokasi aman termasuk halte atau tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Penting untuk berpikir praktis tanpa mengabaikan dampak potensial yang mungkin terjadi.

Selain itu, penting juga untuk memperhatikan kondisi lokasi saat berteduh karena hujan deras dan angin kencang dapat menyebabkan pohon tumbang.

“Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada baiknya pengendara motor berteduh jika hujan turun sangat deras disertai angin, untuk menjaga keselamatan,” tambah Jusri.

Jika pengguna jalan telah diimbau atau diperintahkan oleh petugas untuk meninggalkan tempat tersebut, tidak mematuhi perintah tersebut dapat dikenakan pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar