Ini Syarat Khusus Modifikasi Kendaraan, Apa yang Diperbolehkan?

Kementerian Perhubungan telah mengumumkan kebijakan baru yang mengatur modifikasi mobil dan sepeda motor melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor yang Dikustomisasi. Kabar ini pertama kali muncul dalam posting Instagram oleh @rifato, seorang pebalap nasional yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

Dalam unggahannya, dia membagikan sampul dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2023. Dia juga menyampaikan rasa syukur atas kemajuan industri otomotif kreatif Indonesia yang akhirnya mendapatkan pengakuan.

“Dengan pengesahan ini, kendaraan bermotor yang mengalami modifikasi kini memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah, sehingga kreativitas dapat berkembang,” tulis Rifat dalam keterangannya.

“Namun, peraturan ini menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang mengalami kustomisasi, termasuk kelayakan jalan dan pematuhan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” kata dia.

Dengan diberlakukannya aturan ini, kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi akhirnya memiliki legalitas untuk digunakan di jalan raya, asalkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang diresmikan di Jakarta pada tanggal 20 September 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, terdapat ketentuan khusus dalam Bab II Pasal 2. Pasal ini menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan diidentifikasi dapat mengalami kustomisasi.

Pasal 2 Nomor 2 menjelaskan bahwa identifikasi dan registrasi harus dibuktikan dengan buku kepemilikan kendaraan bermotor dan surat nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku. Sementara Pasal 2 Nomor 3 mengharuskan kendaraan bermotor yang mengalami kustomisasi untuk menjalani uji berkala, dan bukti identifikasi dan registrasi juga harus dilengkapi dengan salinan kartu identitas dan/atau kartu uji dari lembaga uji berkala yang berwenang.

Lebih lanjut, Pasal 3 Nomor 1 menjelaskan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. Untuk sepeda motor, Pasal 3 Nomor 2 memberikan fleksibilitas dalam mengubah fungsi sesuai kebutuhan, misalnya untuk digunakan oleh penyandang disabilitas.

Sementara itu, modifikasi mobil, sesuai dengan Pasal 3 Nomor 3, harus tetap sesuai dengan peruntukannya. Kendaraan barang dengan berat tidak lebih dari 5.500 kilogram, sesuai Pasal 3 Nomor 4 dan 5, dapat mengalami kustomisasi, terutama untuk mobil dengan bak muatan terbuka atau tertutup yang akan diubah menjadi mobil campervan.

Inisiatif dari Kementerian Perhubungan ini diharapkan akan mendorong perkembangan industri modifikasi kendaraan di Indonesia dan memberikan pemilik kendaraan peluang lebih besar untuk mengekspresikan kreativitas dalam kustomisasi kendaraan mereka. Selain itu, regulasi ini akan meningkatkan keselamatan jalan raya dengan memastikan kendaraan yang dimodifikasi tetap mematuhi standar kelayakan jalan dan peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan ini, Indonesia mendukung inovasi di industri otomotif sambil menjaga aspek keselamatan dan peraturan tetap terjaga.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar