Insentif Mobil Listrik CBU Disahkan dengan Terbitnya Perpres No 79/2023 oleh Pemerintah

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yaitu Perpres No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres sebelumnya, yaitu Perpres No 55 Tahun 2019, yang berkaitan dengan percepatan pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Melalui kebijakan ini, impor mobil listrik utuh (completely built up/CBU) kini memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pembebasan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres terbaru ini, disebutkan bahwa insentif yang diberikan mencakup kemungkinan bea masuk yang dihapuskan untuk impor KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh (completely build-up/CBU), atau alternatifnya adalah insentif bea masuk yang ditanggung oleh pemerintah untuk impor KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh.

Selain itu, terdapat juga insentif pajak penjualan atas barang mewah yang diberikan untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh, atau opsi lainnya adalah insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh.

Pemerintah juga memberikan kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam kondisi utuh. Tujuan dari penerbitan Perpres ini adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah mengakui pentingnya memperluas ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, menyesuaikan tingkat penggunaan komponen dalam negeri, dan memperkuat dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Perpres ini, terdapat sejumlah kebijakan lainnya, seperti insentif fiskal, bantuan pembelian, dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua yang diberikan oleh pemerintah dalam periode waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2).

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL beroda dua dan/atau roda tiga. Mulai dari tahun 2019-2026, TKDN harus mencapai minimal 40 persen, kemudian dari tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta dari tahun 2030 dan seterusnya harus mencapai minimal 80 persen.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar