Jasa Raharja Tolak Berikan Santunan untuk 7 Pemotor Tabrakan dengan Truk

PT Jasa Raharja tolak kompensasi kepada 7 pengendara sepeda motor yang terlibat dalam tabrakan dengan truk di Lenteng Agung, wilayah Jakarta Selatan. Menurut Jasa Raharja, pengendara sepeda motor tersebut dianggap sebagai pihak yang berkontribusi pada kejadian kecelakaan.

“Apabila mengacu pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, disebutkan bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang terlibat dalam kecelakaan dan dianggap sebagai penyebab terjadinya tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan,” ujar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja, dalam pernyataan resmi pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Rivan memaparkan daftar kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan. Di antaranya termasuk kecelakaan tunggal, terbukti mengemudi dalam kondisi mabuk, adanya bukti niat untuk bunuh diri atau upaya percobaan bunuh diri, kecelakaan yang terjadi dalam konteks perlombaan, serta kasus menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Ia mengingatkan masyarakat untuk patuh pada semua peraturan lalu lintas yang berlaku, karena hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang.

Seperti yang telah diberitakan, sebuah truk menabrak 7 pengendara sepeda motor yang melanggar arus lalu lintas sekitar pukul 07.00 WIB di Lenteng Agung. Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun semua pengendara yang terlibat akan dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga berpotensi menghadapi tindakan hukum.

“Apabila dalam penyelidikan mendatang terbukti adanya kesalahan, maka mereka pun dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Kompol Bayu Marfiando, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, saat berbicara dengan wartawan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar