Kementerian Agama Menyebutkan Haram Hukumnya Parkir Sembarangan

Banyaknya kasus parkir sembarangan yang belakangan terjadi peningkatan di lingkungan masyarakat sudah menjadi seperti budaya, penyebabnya tidak lain karena keterbatasan garasi serta kurangnya lahan parkir yang memadai di lingkungan sekitar, akibatnya pemilik kendaraan seringkali terpaksa memarkir kendaraan mereka di badan jalan atau di depan rumah tetangga mereka sebagai alternatif area parkir. Sayangnya, hal ini berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya serta membuat ketidaknyamanan bagi pemilik rumah yang bersangkutan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Indonesia, Syekh Zakariya al Anshori, dalam kitabnya yang berjudul “Manhaj Thullab,” menyatakan bahwa penggunaan jalanan umum tidak boleh menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan, termasuk dalam hal parkir kendaraan. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut dapat mempersulit akses bagi pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berencana untuk memarkirkan kendaraan di pinggir jalan atau di depan rumah tetangga, seharusnya mendapatkan izin dari pemilik rumah terlebih dahulu.

Syekh Zakariya berkata:

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Lebih ironisnya lagi hampir semua kendaraan yang parkir sembarangan tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya dan tidak bisa dihubungi. Akhirnya perilaku parkir sembarangan tersebut banyak yang menjadi viral karena mendapatkan persekusi atau tindakan dari warga sekitar seperti kendaraannya dicoret-coret, diangkut, digembok, dirantai, dan didorong secara paksa yang mungkin bisa berakibat kerusakaan pada kendaraan.

Untuk mencegah hal-hal tersebut, sebuah platform bernama PelatChat menghadirkan solusi berupa stiker kode QR untuk kendaraan anda. PelatChat menghimbau anda sebagai warga Indonesia untuk menempelkan Sticker QR Code-nya di mobil dan motor anda agar orang lain dapat dengan mudah menghubungi anda ketika suatu hal terjadi pada kendaraan kesayaangan anda, namun tanpa perlu memberikan nomor handphone anda, sehingga kerahasiaan data diri atau privasi anda bisa tetap terjaga.

Fitur dan Kelebihannya :

  • Nomor handphone anda tidak terekspos secara langsung
  • Mendapat notifikasi di Whatsapp ketika orang lain scan QR codenya dan mengirim pesan
  • Desain stiker yang eye catching serta memiliki efek glossy
  • Stiker yang unik di setiap kendaraan sesuai identifikasi plat nomor kendaraannya
  • Tahan dari air hujan serta terik matahari
  • Mudah dilepas dan tidak merusak lapisan permukaan cat atau kaca kendaraan anda
  • Meningkatkan kepedulian sosial, menjadi pengendara yang bertanggung jawab dan beretika

Link Pembelian Tokopedia & Shopee :
https://bit.ly/stikerqrpelatchat

*Stiker QR Code PelatChat tidak melindungi anda dari hukuman berupa denda atau tilang dari segala pelanggaran lalu lintas di jalan atau aturan setempat.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar