Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dorong Pemakaian Kendaraan Listrik dan Transportasi Publik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah tengah merencanakan peningkatan tarif pajak untuk kendaraan berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).

Luhut menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan transportasi umum, dengan harapan dapat mengurangi emisi gas buang. Peningkatan polusi udara di kawasan Jabodetabek belakangan ini telah menjadi perhatian masyarakat, terutama karena kontribusi besar dari sektor transportasi, khususnya sepeda motor.

Selain itu, rencana peningkatan pajak pada sepeda motor diarahkan untuk mendukung subsidi transportasi publik, termasuk LRT maupun kereta api cepat.

Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), sektor transportasi menjadi penyebab terbesar pencemaran udara, dengan sepeda motor menyumbang sebesar 45 persen, truk 20 persen, bus 13 persen, mobil diesel 6 persen, mobil bensin 16 persen, dan kendaraan roda tiga 0,23 persen.

“Dengan langkah ini, kami berupaya mencapai keseimbangan dalam kebijakan guna mengurangi dampak polusi udara,” tambah Luhut.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa rencana ini diambil karena emisi kendaraan menjadi salah satu penyumbang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2022, pemakaian energi fosil di dalam negeri mencapai 84 persen, dengan batu bara sebesar 41 persen, dan BBM serta LPG sebanyak 30 persen.

“BBM dan LPG menarik perhatian karena impor yang tinggi. Impor BBM mencapai lebih dari 50 persen, namun kita memberikan subsidi sebesar hampir Rp 300 triliun,” ungkap Kaimuddin.

Dalam revisi peraturan daerah terbaru, tarif pajak progresif untuk motor dan mobil naik sebesar 0,5 persen dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam peraturan terbaru tersebut, tarif maksimalnya adalah 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya, berkurang dari 10 persen pada aturan lama untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

Sedangkan, Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
– Kendaraan pertama pajak 2 persen
– Kendaraan kedua pajak 2,5 persen
– Kendaraan ketiga pajak 3 persen
– Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
– Kendaraan kelima pajak 4 persen
– Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
– Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
– Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
– Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
– Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
– Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar