Kini Harus Punya BPJS Kesehatan Saat Mengurus SIM

Mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, pemerintah akan mengadakan uji coba persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan atau keanggotaan JKN yang aktif untuk semua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini mencakup pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM. Uji coba ini akan dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai latar belakang, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang keanggotaannya dalam JKN tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.

Ke depannya, layanan BPJS Kesehatan akan tersedia di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM yang dikelola oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan implementasi dari aturan yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar