Korlantas Siapkan ETLE yang Dapat Kenali Wajah dan Pelat Nomor Palsu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mengembangkan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang lebih canggih. Mereka berencana melengkapi kamera ETLE dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Selain itu, pelanggar lalu lintas yang berupaya menyelinap dengan pelat nomor palsu akan kesulitan menghindari pengawasan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, berbicara tentang upaya ini dalam postingan di akun Instagram resmi NTMC Polri, pada Minggu, 28 Oktober 2023. Aan menyatakan harapannya bahwa pada tahun mendatang, teknologi ETLE yang sudah ditingkatkan ini akan dapat mengenali wajah pengemudi.

Aan juga menjelaskan manfaat dari fitur ini dalam mengatasi penggunaan pelat nomor palsu. Dengan adanya teknologi ini, pengguna pelat nomor kendaraan palsu akan lebih mudah diidentifikasi. “Dengan teknologi pengenalan wajah, kami dapat mengidentifikasi pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu dengan lebih baik,” tambahnya.

Saat ini, kamera ETLE hanya mampu membaca dan mengenali pelanggar lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan. Setelah itu, surat tilang akan dikirim ke alamat terdaftar. Namun, seringkali terjadi bahwa pemilik kendaraan dan pengemudi yang melanggar hukum tidak sama.

Aan menyebutkan bahwa teknologi ETLE yang ditingkatkan nantinya akan mampu mengatasi penggunaan pelat nomor palsu. Pengemudi yang tertangkap kamera ETLE saat menggunakan pelat palsu akan menerima surat konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan ketika melintasi kamera tilang elektronik.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar