Luluk Nuril, Seleb TikTok Naik Alphard Pakai Patwal, Bolehkah?

Aksi pamer kekayaan oleh seleb TikTok asal Probolinggo, Luluk Nuril atau yang dikenal sebagai Luluk Sofiatul Jannah, baru-baru ini mencuri perhatian. Istri seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo, telah membagikan momen ketika ia naik mobil mewah Toyota Alphard. Yang menarik perhatian lebih adalah kenyataan bahwa mobil Alphard tersebut diiringi oleh dua pengawal. Kasat Propam Polres Probolinggo, Ipda Riyantoso, membenarkan insiden tersebut dan menjelaskan bahwa Luluk telah diperiksa terkait video tersebut.

“Sudah lama videonya dibuat dan sudah kami periksa juga, tapi baru-baru ini beredar kembali setelah ada permasalahan,” jelas Riyantoso. Namun, muncul pertanyaan: siapa sebenarnya yang berhak mendapat pengawalan patwal?

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya. Secara berurutan, kendaraan prioritas tersebut adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan yang memiliki hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine. Polisi akan memberikan pengawalan jika mengetahui adanya pengguna jalan prioritas tersebut.

Menurut Jusri Pulubuhu, seorang praktisi keselamatan berkendara, siapapun dapat mengajukan permintaan pengawalan kepada polisi, yang akan mempertimbangkan tingkat urgensi. “Contohnya, seseorang datang ke pos polisi dan mengatakan bahwa mereka harus segera menuju rumah sakit karena ada yang mengalami serangan jantung di dalam mobil mereka, dan lalu lintas sangat padat. Polisi akan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengambil keputusan,” kata Jusri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat untuk meningkatkan pengawalan lalu lintas. Ketika ada keluhan terkait pengawalan lalu lintas, Sigit mengatakan bahwa dia akan mengeluarkan surat telegram perintah kepada jajarannya agar selalu mengikuti SOP pada setiap kegiatan pengawalan, baik itu untuk VVIP, VIP, atau kegiatan masyarakat. “Khusus untuk kegiatan masyarakat, pengawalan dilakukan khusus untuk memastikan ketertiban di jalan, dan jika tidak mendesak, harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak boleh mendapatkan prioritas,” kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, April lalu.

Dengan demikian, penggunaan patwal oleh masyarakat bukanlah hal yang tidak mungkin, asalkan mematuhi prosedur yang berlaku. Patwal adalah pelayanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal perjalanan dan dapat diberikan kepada kendaraan prioritas atau dalam situasi tertentu yang memerlukan pengawalan. Proses pengajuan patwal dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku dengan mengunjungi kantor polisi terdekat. Permintaan patwal akan diteruskan ke bagian lalu lintas, dan setelah mendapatkan izin pengawalan, pemohon biasanya memberikan biaya “sewa” sebagai pengganti biaya bahan bakar dan lainnya.

Jadi, meskipun penggunaan patwal oleh selebriti TikTok seperti Luluk Nuril menarik perhatian, aturan dan prosedur untuk mendapatkan pengawalan patwal tetap berlaku bagi semua pihak.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar