Lupa Bawa SIM, Apa Boleh Mengambilnya di Rumah Dulu Saat Ditilang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi seseorang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Simpanan ini harus senantiasa dipegang saat mengendarai kendaraan. Namun, kekhilafan seringkali terjadi dan ada kalanya seseorang lupa membawa SIM saat bepergian. Muncul pertanyaan seputar solusi apabila SIM tertinggal. Apakah memperlihatkan foto SIM di ponsel bisa dijadikan alternatif, atau apakah diizinkan untuk mengambil SIM terlebih dahulu di rumah?

Menurut Budiyanto, seorang ahli transportasi, menunjukkan foto SIM yang disimpan di ponsel kepada petugas saat pemeriksaan tidak diakui sebagai tindakan sah atau diperbolehkan. Menurutnya, SIM mengandung chip yang menyimpan data pemiliknya yang dapat diperiksa petugas kapan saja melalui koneksi data Satpas. Budiyanto juga menyatakan bahwa belum ada regulasi yang membenarkan penggunaan foto SIM yang tersimpan di ponsel sebagai pengganti SIM asli. Terkait dengan opsi mengambil SIM di rumah untuk pembuktian, Budiyanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena pelanggaran lalu lintas harus ditindak secara langsung.

Menurut Budiyanto, pelanggaran lalu lintas terjadi saat seseorang tertangkap melakukan pelanggaran tersebut secara langsung atau terdeteksi oleh kamera CCTV. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu cara untuk membentuk disiplin dalam berlalu lintas. Memperbolehkan pengemudi untuk mengambil SIM di rumah ketika tertinggal, menurutnya, bukanlah tindakan yang mendidik karena hal tersebut dapat mengurangi urgensi permasalahan dan mengurangi esensi disiplin yang seharusnya ditanamkan.

Menurut Budiyanto, penting bagi pengemudi untuk selalu memiliki STNK dan dokumen resmi lainnya. Ketidakmampuan untuk menunjukkan dokumen-dokumen tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 5, menegaskan bahwa pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan, pengemudi wajib menunjukkan beberapa dokumen, termasuk SIM, STNK, bukti uji berkala yang valid, atau tanda bukti lain yang sah.

Bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM, ada dua kemungkinan: mereka tidak memiliki SIM atau lupa membawanya. Tidak memiliki SIM dapat dikenai Pasal 281 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Sementara itu, bagi pengemudi yang lupa membawa SIM karena tertinggal di rumah, mereka dapat dikenai Pasal 288 Ayat 2, yang dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar