Makna Warna-Warna pada Rambu Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui

Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan sebagian besar sudah memahami arti dari rambu-rambu tersebut.

Namun, yang jarang disadari adalah rambu-rambu tersebut memiliki warna dasar yang berbeda-beda, dan setiap warna memiliki fungsi spesifik.

Regulasi tentang rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Dalam Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.”

Rambu-rambu lalu lintas memiliki enam warna dasar: kuning, hijau, biru, coklat, merah, dan putih. Setiap warna memiliki arti tersendiri:

  • Kuning Rambu dengan warna dasar kuning digunakan untuk memberikan peringatan tentang kemungkinan bahaya atau area berbahaya di depan pengguna jalan.
  • Hijau Biasanya digunakan untuk menunjukkan arah menuju fasilitas umum.
  • Biru Warna dasar biru menunjukkan perintah wajib bagi pengguna jalan, dan sering digunakan untuk menunjukkan batas wilayah dan lokasi fasilitas umum.
  • Coklat Rambu berwarna coklat mirip dengan rambu hijau, namun lebih sering merujuk pada lokasi wisata atau tempat tertentu.
  • Merah Rambu dengan warna dasar merah menandakan larangan.
  • Putih Rambu dengan warna dasar putih memberikan isyarat akhir larangan, seperti batas kecepatan maksimum atau minimum dan akhir dari berbagai larangan yang dinyatakan oleh rambu larangan lainnya.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar