Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan sebagian besar sudah memahami arti dari rambu-rambu tersebut.
Namun, yang jarang disadari adalah rambu-rambu tersebut memiliki warna dasar yang berbeda-beda, dan setiap warna memiliki fungsi spesifik.
Regulasi tentang rambu-rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.”
Rambu-rambu lalu lintas memiliki enam warna dasar: kuning, hijau, biru, coklat, merah, dan putih. Setiap warna memiliki arti tersendiri:
- Kuning Rambu dengan warna dasar kuning digunakan untuk memberikan peringatan tentang kemungkinan bahaya atau area berbahaya di depan pengguna jalan.
- Hijau Biasanya digunakan untuk menunjukkan arah menuju fasilitas umum.
- Biru Warna dasar biru menunjukkan perintah wajib bagi pengguna jalan, dan sering digunakan untuk menunjukkan batas wilayah dan lokasi fasilitas umum.
- Coklat Rambu berwarna coklat mirip dengan rambu hijau, namun lebih sering merujuk pada lokasi wisata atau tempat tertentu.
- Merah Rambu dengan warna dasar merah menandakan larangan.
- Putih Rambu dengan warna dasar putih memberikan isyarat akhir larangan, seperti batas kecepatan maksimum atau minimum dan akhir dari berbagai larangan yang dinyatakan oleh rambu larangan lainnya.
Berikan Komentar