Di jalan raya, masih banyak ditemukan pengendara mobil dan sepeda motor yang merokok saat berkendara. Pengendara yang nekat melakukan hal ini berisiko dikenai tilang. Sanksinya tidak main-main, lho!
Merokok saat mengemudi dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas. Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengendara yang merokok sambil berkendara bisa dikenai tilang.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengendara yang merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pasal tersebut menyatakan bahwa sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, tindakan ini membahayakan diri sendiri. Bara rokok yang jatuh bisa menyebabkan kebakaran pada kendaraan.
Selain itu, merokok saat mengemudi bisa mengakibatkan kecelakaan karena pengendara kehilangan konsentrasi. Kegiatan ini juga menimbulkan abu rokok yang beterbangan dan mengenai pengendara di belakang, mengganggu pandangan, dan bahkan bisa menyebabkan luka.
Berikan Komentar