Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam waktu dekat, NIK yang biasanya tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyatakan bahwa ke depannya, pihak kepolisian akan mengadopsi sistem data tunggal. “Ke depannya, NIK KTP akan digunakan sebagai nomor SIM. Setiap orang di Indonesia hanya memiliki satu NIK. Itulah konsep data tunggal,” ujar Yusri pada Jumat (24/5/2024).
“Jadi, jika Anda ingin mengurus apa pun, cukup gunakan NIK. Dari situ, KTP, SIM, dan data lainnya akan keluar. Data tunggal ini adalah program pemerintah,” tambah Yusri.
Yusri menjelaskan, program data tunggal tersebut direncanakan akan mulai diterapkan tahun depan.
Syarat untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
KTP menjadi salah satu syarat administrasi untuk pembuatan SIM. Selain KTP, pemohon SIM juga harus melampirkan:
- Hasil tes psikologi,
- Formulir pendaftaran,
- Rumusan sidik jari,
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D,
- Lulus ujian teori,
- Lulus ujian praktik,
- Lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menggabungkan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Area untuk ujian praktik SIM C akan dirancang berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi yang disesuaikan untuk kebutuhan. Akan ada tiga lintasan lurus serta lima area berbelok, salah satunya membentuk huruf “S”.
Pemohon juga akan menghadapi uji pengereman pada lintasan sepanjang 20 meter dengan jarak antar patok 2,5 meter.
Selain itu, pemohon akan diuji kemampuan berbeloknya pada bagian u-turn dengan panjang lintasan 10 meter.
Polri juga menyediakan lintasan selebar 2 meter untuk tikungan dan jarak antar patok 3 meter. Bagian terakhir yang harus dihadapi pemohon adalah uji reaksi rem menghindar.
Berikan Komentar