Operasi Patuh Jaya: 2.938 Polisi Siap Tindak Pelanggar

Pada hari Senin, 10 Juli 2023, Polda Metro Jaya berencana untuk menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah tersebut. Lebih dari 2.900 personel gabungan akan terlibat dalam operasi ini, dengan tujuan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. “Kami menggabungkan kekuatan 2.938 personel guna memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” ungkap Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya.

Latif menekankan pentingnya masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. “Ketika kita berada di jalan, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita,” tegasnya.

Operasi Patuh Jaya 2023 direncanakan berlangsung selama dua minggu, hingga tanggal 23 Juli 2023. Dalam operasi ini, polisi akan fokus menindak 14 jenis pelanggaran lalu lintas tertentu. Berikut adalah 14 pelanggaran yang menjadi target utama Polda Metro Jaya dalam Operasi Patuh Jaya 2023:

  1. Membalap melawan arus lalu lintas
  2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  7. Mengemudikan kendaraan dalam usia di bawah batas yang diizinkan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  8. Mengendarai sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan
  10. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan peralatan standar yang diperlukan
  11. Kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  12. Pengemudi yang melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan sebagai jalur utama
  13. Kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang tidak sesuai peruntukannya
  14. Penindakan terhadap mobil dengan pelat nomor RFS atau RFP yang tidak sah.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar