Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik oleh Sri Mulyani, Berikut Perhitungannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor secara lengkap (Completely Built-Up/CBU) maupun terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Impor dan/atau Penyerahan Barang Mewah, khususnya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat yang didukung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2024.

Tujuan dari PMK ini adalah untuk mendorong transisi dari penggunaan energi fosil menuju energi listrik, menarik investasi, meningkatkan produksi mobil listrik berbasis baterai dalam negeri, dan mendukung percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai dengan memberikan insentif fiskal.

Kebijakan tersebut resmi diumumkan pada tanggal 12 Februari 2024 dan berlaku untuk periode pajak Januari hingga Desember 2024. Pasal 3 dari PMK tersebut menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung PPnBM untuk impor kendaraan Bermotor listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat sebesar 100%.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku jika pengusaha memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk membuat dokumen pemberitahuan impor sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku, serta melaporkan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

  1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

Perusahaan PT ABC, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, mengimpor sejumlah KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, dimana mereka telah memperoleh persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC telah melakukan impor sebanyak 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan total Nilai Impor mencapai Rp30.000.000.000,00. PT ABC berhasil memperoleh insentif impor yang meliputi bea masuk dengan tarif 0% (nol persen) dan PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah.

  • Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,-
  • PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,-
  • PPnBM (DTP) : Rp 0,-
  • Harga Impor : Rp33.300.000.000,-
  1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF, sebagai Pengusaha Kena Pajak, melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI sebanyak 100 unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dengan harga jual Rp40.000.000.000,- pada bulan Maret 2024. PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan tersebut.

Untuk memenuhi ketentuan perpajakan, PT DEF menerbitkan Faktur Pajak dengan memungut pajak pertambahan nilai sebesar 11% kepada PT GHI, dengan rincian sebagai berikut:

  • Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,-
  • PPN (11%) : Rp 4.400.000.000,-
  • PPnBM (DTP) : Rp 0,-
  • Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,-

PT DEF juga memasukkan informasi dalam kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang minimal mencakup merek, model, variasi, dan nomor rangka kendaraan. Sebagai contoh, dapat digunakan format: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#.

Untuk kolom “Referensi” mencantumkan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar