Penggunaan E-TLE oleh Polisi Di Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024: Aturan Ganjil Genap Diberlakukan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merencanakan langkah-langkah rekayasa lalu lintas guna memfasilitasi perjalanan para pemudik menjelang Lebaran tahun ini. Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah pengaturan kendaraan berdasarkan sistem ganjil genap.

Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, langkah ganjil genap akan diberlakukan terutama di jalan tol yang mengarah ke timur dari Jakarta. Pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas.

Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa petugas tidak akan secara langsung menghentikan atau meminta kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap untuk berputar balik. Sebaliknya, mereka akan menggunakan sistem tilang elektronik atau yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengawasi pelanggaran.

“Pelaksanaannya tidak akan melibatkan penghentian langsung. Namun, kami akan memasang kamera ETLE di gerbang-gerbang tol yang akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di zona ganjil genap,” jelasnya.

Rekayasa lalu lintas ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tanggal 5 April 2024. Aturan ganjil genap akan berlaku mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap

Untuk arus mudik, kebijakan ganjil genap akan diterapkan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00. Lokasi pembatasan ganjil genap dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Selanjutnya, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024, masing-masing dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00. Lokasi pembatasan tetap sama, yaitu dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Sementara untuk arus balik, kebijakan ganjil genap akan berlaku mulai hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00. Pembatasan ini akan berlaku dari KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian, kebijakan ganjil genap akan berlanjut pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00, dengan lokasi yang sama seperti sebelumnya.

Terakhir, pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00, kebijakan ganjil genap akan diterapkan dari KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap tersebut:

  1. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat tinggi negara Indonesia seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, serta Menteri dan pejabat lembaga pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat dan tamu negara asing serta perwakilan lembaga internasional.
  3. Kendaraan dinas dengan pelat merah atau pelat nomor TNI/Polri.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Kendaraan ambulans.
  6. Kendaraan angkutan umum dengan pelat kuning.
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  8. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas.
  9. Kendaraan operasional yang digunakan untuk pengelolaan jalan tol.
  10. Kendaraan angkutan barang.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar