Viral

Permasalahan Juru Parkir Liar Menimbulkan Kerugian Bagi Masyarakat dan Pengusaha

Praktik juru parkir liar atau tukang parkir ilegal telah menjadi permasalahan serius di Indonesia, dinilai merugikan masyarakat dan pengusaha. Sebagai respons, banyak netizen di berbagai platform media sosial telah memulai gerakan Tolak Parkir Liar sebagai bentuk protes.

Kasus yang kerap terjadi di supermarket adalah ketika ada spanduk yang menawarkan “Parkir Gratis”, namun para juru parkir liar tetap beroperasi di area tersebut tanpa mempedulikan tanda tersebut.

Gerakan ini telah tersebar luas di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Padang, Medan, dan sejumlah kota lainnya. Untuk yang belum familiar, gerakan Tolak Parkir Liar dilakukan dengan cara sederhana, yaitu tidak membayar kepada juru parkir liar.

Pegiat gerakan ini percaya bahwa semakin banyak orang yang menolak membayar parkir liar, maka lama-kelamaan praktik tersebut akan terhenti dengan sendirinya.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menjelaskan bahwa perizinan parkir di minimarket dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang mengenakan biaya (bayar) dan yang tidak. Jika minimarket memiliki izin parkir berbayar, maka juru parkir harus memberikan tanda bukti resmi seperti karcis. Rio menyarankan agar jika konsumen minimarket tidak diberi tanda bukti resmi, mereka sebaiknya tidak membayar.

Rio juga menyoroti kendala penataan parkir minimarket yang disebabkan oleh kurangnya keterlibatan atau ketegasan Pemerintah Daerah terhadap ormas yang mengatur parkir.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengingatkan bahwa retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, pengelola minimarket sudah membayar retribusi untuk usahanya, termasuk untuk lahan parkir yang disediakan. Oleh karena itu, lokasi parkir yang tersedia seharusnya bebas biaya.

Budiyanto juga menegaskan bahwa juru parkir liar dapat dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHP dan dapat dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.

pelatchat

Recent Posts

Makna Warna-Warna pada Rambu Lalu Lintas yang Perlu Anda Ketahui

Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan…

4 days ago

Apakah Penahanan SIM dan STNK Penabrak Diperbolehkan Saat Terjadi Kecelakaan?

Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Tidak jarang, korban mengambil…

6 days ago

Kebijakan Baru: Batasan Usia Kendaraan di DKJ Maksimal 15 Tahun Pemakaian

Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)…

2 weeks ago

Bahan Bakar Bioetanol Menggantikan Pertalite, Masyarakat Meminta Agar Harga Terjangkau

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menggantikan BBM jenis Pertalite dengan Bioetanol untuk menekan emisi dari kendaraan…

2 weeks ago

Vespa Darling yang Dimiliki Alm Babe Cabita Dilelang, Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren

Istri dari almarhum komika, Babe Cabita, Zulfati Indraloka, telah mengumumkan niatnya untuk melelang Vespa Darling…

3 weeks ago

Info Detail Mobil Pilihan Shin Tae-yong yang Antarkan Timnas U-23 ke Babak Semifinal

Timnas Indonesia sukses memenangi tiket ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai menyingkirkan Korea…

3 weeks ago