Persiapan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Desember 2023

Program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai bagian dari perayaan HUT Jakarta ke-496. Program ini akan berlangsung mulai tanggal 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa program ini telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 2-0035 Tahun 2023.

Dalam program pemutihan pajak di DKI Jakarta, terdapat penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bagi warga Jakarta yang berminat mengikuti program ini, diharuskan untuk menyiapkan beberapa dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli dan fotokopi.

Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun dapat mengurusnya di Pekan Raya Jakarta dan berkesempatan mendapatkan cenderamata sebagai bentuk apresiasi. Sementara itu, bagi yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, diwajibkan untuk mengurusnya di kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan:

  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Adapun untuk pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, persyaratannya sama seperti pemutihan pajak kendaraan biasa yang telah disebutkan sebelumnya, hanya ditambahkan dengan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.

Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus pemutihan pajak kendaraan dengan memberikan opsi lokasi yang beragam. Selain Pekan Raya Jakarta dan kantor Samsat terdekat, warga juga dapat mengunjungi kantor Samsat keliling yang tersebar di beberapa titik strategis di Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses bagi warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh fasilitas transportasi umum. Dengan adanya opsi lokasi yang lebih luas, diharapkan partisipasi warga dalam program pemutihan pajak kendaraan dapat semakin meningkat, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pendapatan daerah.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar