Polisi Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Teman-teman, berita tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ngasih saran ke Korlantas Polri buat bikin aturan baru soal SIM yang lebih fair buat kita anak muda yang doyan nyetir. Katanya, aturannya lagi diusahain dan bakal diumumin ke kita nanti.

Sigit bilang, aturan baru ini bakal ngurangin poin buat pelanggaran lalu lintas yang kita lakuin. Kalo poinnya habis, SIM kita bisa dicabut.

“Jadi kita nggak cuma dikasih poin aja, tapi juga biar kita jadi lebih bener nyetirnya,” ujar Sigit.

Kalo menurut Jenderal bintang empat ini, aturan baru ini harusnya dijelasin ke kita biar nggak bikin kita protes. Dan kita jadi lebih hati-hati biar nggak kehilangan poin yang bisa bikin SIM kita dicabut.

“Jadi aturannya udah siap, menurut saya oke, tapi harus dijelasin dengan baik ke kita. Tolong ya, jangan lupa diumumin,” tambahnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Aan Suhanan dari Korlantas Polri ngomong kalo aturan baru ini buat ngurangin pelanggaran lalu lintas yang kita lakuin. Nah, aturannya begini: tiap kita punya SIM, kita dikasih 12 poin awal. Kalo kita nyetir nggak bener dan melanggar aturan, poinnya bakal dikurangin, tergantung seberapa berat pelanggarannya.

Kalo pelanggarannya ringan, poinnya dikurangin satu. Kalo pelanggarannya agak lebih berat, poinnya dikurangin tiga. Dan kalo kita bikin pelanggaran berat banget yang bisa bikin kecelakaan, poinnya bakal dikurangin lima. Kalo poinnya habis semua, SIM kita dicabut, dan kita harus bikin SIM lagi.

Tapi ada satu pelanggaran super berat yang bisa langsung ngabisin semua poin kita, yaitu tabrak lari. Kalo kita lakuin itu, semua poin kita bakal abis dan SIM kita dicabut selamanya sama pengadilan. Yah, jadi lebih baik kita nyetir dengan baik-baik, biar nggak kehilangan SIM kita.

Dibawah ini adalah Jenis hukuman serta poin yang lebih lengkap nya.
Hukuman 5 Poin:

  • Tidak memiliki SIM
  • Berkendara atau mengemudi tanpa konsentrasi
  • Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Melanggar rambu
  • Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  • Melanggar marka jalan
  • Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak laik jalan
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
  • Kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  • Berkendara berbalapan di jalan


Hukuman 3 Poin:

  • Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
  • Kendaraan bermotor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda
  • Sepeda Motor yang dipakai di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan tidak
    memenuhi persyaratan laik jalan
  • Kendaraan bermotor melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan
  • Kendaraan bermotor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala
  • Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait
  • Mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan
  • Mengemudikan kendaraan bermotor umum tanpa izin


Hukuman 1 Poin:

  • Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan
  • Kendaraan umum dalam trayek tak singgah di terminal
  • Kendaraan bermotor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K
    Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan
  • Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tidak memberi hak utama kendaraan yang dapat prioritas, melanggar aturan bergandengan dan penempatan dengan kendaraan lain
  • Tidak bisa menunjukkan SIM yang sah
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Tidak menggunakan helm untuk kendaraan bermotor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah
    Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm
  • Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor di malam hari dan sepeda motor di siang hari
  • Belok dan balik arah tanpa sein
  • Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein
  • Melanggar jalur, tidak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat berjalan
  • Kendaraan bermotor angkutan barang tidak digunakan sesuai dengan kelas jalan
  • Kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menunggu
    sembarangan, tidak berhenti di halte, atau keluar trayek
  • Kendaraan bermotor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar