Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa selama minimal satu tahun.
Cara Membuat SIM C1
Proses pembuatan SIM C1 mirip dengan pembuatan SIM C. Namun, calon pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C dengan masa berlaku setidaknya satu tahun. Menurut Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, “Cara membuat SIM C1 pada dasarnya sama dengan SIM C. Syaratnya, Anda harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun.”
Yusri juga menjelaskan bahwa ukuran trek uji kendaraan untuk SIM C1 adalah 2,5 meter, berbeda dari trek untuk SIM C yang berukuran 1,4 meter. Selain itu, ujian teori dan praktik untuk SIM C dan SIM C1 memiliki kesamaan.
Penerapan dan Biaya SIM C1
Penerbitan SIM C1 mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 27 Mei 2024, berdasarkan amanat Peraturan Polri. Selain itu, Korlantas juga berencana untuk memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 500cc.
Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat 2h, “SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.”
Dengan aturan baru ini, pemilik sepeda motor matic dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc diwajibkan memiliki SIM C1. Beberapa contoh motor yang memerlukan SIM C1 antara lain:
- Yamaha TMAX DX dengan mesin 530 cc.
- Honda X-ADV dengan mesin 745 cc.
- BMW C 400 X dengan mesin 350 cc.
- BMW C 400 GT dengan mesin 350 cc.
- Vespa GTS Super Tech 300 dengan mesin 278,3 cc.
- Dsb
Biaya pembuatan SIM C1 ditetapkan sebesar Rp100.000, belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Berikan Komentar