STNK Akan Diblokir Bagi Pengguna Tol Yang Melanggar Aturan Nirsentuh

Pemerintah akan segera mengimplementasikan sistem pembayaran tol non tunai yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF), yang memungkinkan transaksi tanpa henti dan tanpa sentuhan. Pengendara yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berat berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Dasar hukum untuk penerapan sistem transaksi tol nirsentuh ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dengan diterapkannya sistem ini, palang di gardu tol akan dihapuskan karena transaksi akan dilakukan melalui aplikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pengendara tidak lagi perlu berhenti di gerbang tol untuk melakukan pembayaran.

“Pengguna Jalan Tol diwajibkan membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol,” demikian tertulis dalam Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, yang dikutip pada Jumat (24/5/2024).

Bab IX PP ini juga mengatur hak dan kewajiban pengguna serta badan usaha jalan tol, termasuk ancaman sanksi bagi pengguna yang tidak melakukan transaksi sesuai dengan sistem MLFF.

Pasal 105 ayat (2) menyebutkan bahwa saat teknologi nirsentuh diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan mereka melalui aplikasi yang disetujui oleh Menteri.

Jika pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut saat sistem nirsentuh diterapkan, mereka akan dikenakan sanksi administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I adalah sebesar satu kali tarif tol jika pembayaran tidak dilakukan dalam 2×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol akan dikenakan jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat III sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK akan dikenakan jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar