Categories: Tips

STNK Hilang? Ini Langkah-Langkah Mengurusnya

Mengurus STNK yang hilang memerlukan berbagai tahapan, dimulai dari persiapan dokumen hingga mendatangi Samsat untuk proses pengurusannya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat surat kehilangan di Polsek terdekat sesuai domisili untuk mendapatkan SKTLK.
  2. Siapkan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
  3. Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, mintalah fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  4. Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.
  5. Setelah semua persyaratan lengkap, bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar untuk melakukan cek fisik kendaraan.
  6. Kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
  7. Lakukan pembayaran. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.

Biasanya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, pengurusan STNK yang hilang tetap bisa dilakukan dengan menyiapkan persyaratan berikut:

  1. Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
  2. Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing).
  3. Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir.
  4. Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang.
  5. Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.

Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari.

pelatchat

Recent Posts

Puluhan Mercedes Benz S-Class Berjejer di Senayan Menyambut Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo

Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…

6 months ago

Pompa Ban Elektrik Portable Hanya Rp1 (Satu Rupiah)

Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…

6 months ago

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 months ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

7 months ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

7 months ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

7 months ago