Mengurus STNK yang hilang memerlukan berbagai tahapan, dimulai dari persiapan dokumen hingga mendatangi Samsat untuk proses pengurusannya. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Biasanya, beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, jika kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, pengurusan STNK yang hilang tetap bisa dilakukan dengan menyiapkan persyaratan berikut:
Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari.
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…
Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…