Syarat Baru SIM: Sertifikat Mengemudi Wajib

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diwajibkan menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Keputusan ini diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Pembuatan SIM di Indonesia termasuk yang paling mudah dan murah dibandingkan negara lain.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan mengurangi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Aturan tersebut bukanlah kebijakan baru, tetapi akan mulai diterapkan secara nasional.

Pemohon SIM yang belajar sendiri (sekolah mengemudi) juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi. Namun, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi:

  1. Memenuhi persyaratan administrasi kelembagaan.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
  3. Memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari instruktur yang kompeten dan memiliki sertifikasi yang cukup.
  4. Materi pendidikan dan pelatihan yang mencakup pengetahuan dasar tentang aspek teknis kendaraan.
  5. Mempunyai pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu, dan marka jalan.
  6. Memahami persepsi bahaya dan tata cara berkendara yang defensif.
  7. Mengajarkan etika berkendara.
  8. Menyediakan latihan untuk mempersiapkan peserta ujian teori dan praktik SIM.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga menginstruksikan agar proses ujian praktik SIM menjadi lebih mudah. Ia meminta agar fokus ujian terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan pengguna jalan. Polri sedang berusaha memperbaiki sistem pelayanan dengan digitalisasi dan aplikasi bernama SuperAPP. Kapolri juga meminta studi banding dilakukan untuk mempermudah ujian SIM dan menghindari praktik tidak etis dalam penerbitan SIM. Hal ini disampaikan Sigit dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).

“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” katanya. Dengan perubahan syarat SIM dan penyederhanaan proses ujian praktik, diharapkan keselamatan berkendara dapat ditingkatkan dan kualitas pengemudi meningkat secara signifikan.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar