Tidak Bayar Pajak Tidak Bisa isi BBM Subsidi

PT Pertamina telah mengajukan usulan agar kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak diperkenankan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Meskipun demikian, usulan ini baru diajukan terbatas kepada pemerintah daerah di Bali. Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, mengungkapkan harapannya akan meningkatkan penerimaan pajak serta mengurangi penggunaan BBM subsidi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat. Hal ini dilaporkan dari situs berita Antara pada Rabu, 29 November 2023.

Usulan tersebut menggambarkan rencana bahwa penunggak pajak yang datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak akan diizinkan untuk mengisi BBM subsidi. Mereka akan dialihkan ke antrean BBM non-subsidi. Petugas SPBU akan melakukan pemantauan manual, mencatat nomor kendaraan, dan mengecek data dalam sistem pajak daerah sebagai bagian dari mekanisme yang direncanakan.

Selanjutnya, diharapkan bahwa SPBU juga akan menyediakan layanan pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Ahad menyatakan bahwa sistem serupa sudah mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat, sedangkan penjajakan tengah dilakukan di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan penjualan BBM non-subsidi serta memastikan distribusi BBM subsidi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Ahad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk keuntungan Pertamina, melainkan untuk memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran subsidi.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemblokiran terhadap 232 ribu kendaraan di seluruh Indonesia karena terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan menggunakan aplikasi MyPertamina dengan data yang tidak sesuai dengan data yang tercatat di Korlantas Polri maupun di Samsat.

Pertamina akan terus meningkatkan penggunaan sistem kode atau barcode dalam pembelian BBM di SPBU. Jika terdapat ketidaksesuaian data, kendaraan tersebut akan segera diblokir. Selain itu, kerja sama dengan Korlantas Polri akan diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dengan menggunakan barcode. Jika kendaraan tidak terdata atau tidak terdaftar di kepolisian, Pertamina tidak akan mendaftarkan kendaraan tersebut di aplikasi MyPertamina.

Data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa hingga Desember 2021, sekitar 40 juta kendaraan di seluruh Indonesia belum melunasi pajak, mencakup sekitar 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang terdaftar di kantor bersama Samsat.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar