RI 1 🇮🇩

Kendaraan Mobil
Presiden Indonesia

Sufikota
Sabtu, 5 Agustus 2023

memperlihatkan iring-iringan mobil milik Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dengan plat nomor RI 1 sedang melintasi jalan Sudirman-Thamrin, konvoi tersebut hanya menyalakan lampu rotator berwarna biru tanpa membunyikan sirine ataupun klakson. Hal itu sontak membuat warganet ikut kagum.

Prabowo Subianto terlihat meninggalkan gedung MPR/DPR sesaat setelah ia resmi dilantik sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia. Bukan ditemani oleh kendaraan buatan asing, tapi ia memilih menunggangi Maung Garuda MV3 Limousine, buatan Pindad Indonesia yang merupakan karya anak bangsa. Sebuah simbol kemandirian bangsa, dengan bodi anti peluru dan ban yang tetap dapat melaju meskipun bocor. Kendaraan ini seolah menggambarkan keteguhan langkah pemimpin baru yang siap menghadapi tantangan di jalan yang terbentang di depan.

Sumber : @sekretariatpresiden

Ambulan yang mengantar nenek terhalang rombongan presiden saat ingin berbelok untuk memasuki area RSUD dr Murjani Sampit, Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juni 2024 diketahui melakukan kunjungan ke Kotawaringin Timur untuk meninjau pasar tradisional dan pemanfaatan bantuan pompa air untuk persawahan.

Jika mengacu pada pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maka seharusnya rombongan atau iring-iringan pejabat termasuk presiden lebih rendah prioritasnya di jalan setelah mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran.

Namun berdasarkan keterangan dari sumber asli pengunggah video, dikatakan bahwa pengemudi ambulan diminta untuk mematikan sirine dan strobo, sehingga menghilangkan prioritas mobil ambulan sebagaimana mestinya, dan membuat mobil ambulan harus menunggu rangkaian iring-iringan presiden yang panjang sedang lewat di depan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tersebut.

Sumber : @NinzExe07

Informasi tambahan : Update terkini dari pihak Istana Presiden sudah membuka suara atas perihal dalam video ini. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana, menyatakan bahwa sesuai dengan SOP, rangkaian kendaraan presiden seharusnya memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Yusuf meminta maaf atas kejadian yang pada video viral tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan seluruh jajaran pengamanan di wilayah tersebut. "Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujarnya.

Insiden Ban Bocor Mobil Dinas Presiden RI 1 Saat Kunjungan Kerja. Media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) berjalan kaki di salah satu ruas jalan. Video ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Tiktok @qoril48. Kehebohan ini dipicu oleh kejadian mobil dinas Mercedes-Benz Jokowi yang diduga mengalami ban bocor, memaksa Presiden untuk melakukan perbaikan di pinggir jalan. Dalam rekaman tersebut, Presiden Jokowi terlihat berjalan santai sambil menyapa dan melambaikan tangan kepada masyarakat yang melintas.

Penggunaan ban RFT Sebagaimana diketahui, RFT adalah ban yang tahan dan bisa digunakan meski dalam keadaan kempis ataupun bocor hingga 80 kilometer. Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Marketing Communication & PR, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, mengonfirmasi bahwa kendaraan yang digunakan oleh Presiden adalah Mercedez-Benz S600 Guard (V221) tahun 2008 dengan spesifikasi khusus. Namun, ia menegaskan bahwa detail spesifikasi tidak dapat dibagikan karena kendaraan tersebut merupakan bagian dari unit kepresidenan yang memiliki tingkat perlindungan keamanan tinggi, seperti anti peluru dan anti ranjau. Kejadian ini memberikan gambaran bahwa meski berada dalam situasi tak terduga, Presiden Jokowi tetap tenang dan mendekatkan diri kepada masyarakat dalam suasana yang santai.

Sumber : @qoril48

Pada sebuah video yang di rekam oleh akun tiktok @stefanoindrabramono memperlihatkan iring-iringan mobil milik Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dengan plat nomor RI 1 sedang melintasi jalan Sudirman-Thamrin, konvoi tersebut hanya menyalakan lampu rotator berwarna biru tanpa membunyikan sirine ataupun klakson. Hal itu sontak membuat warganet ikut kagum.

Pasalnya, sekelas presiden saja masih mau tidak menyalakan sirene maupun lampu strobo, bahkan mengantre di kemacetan. Di lain sisi, ada beberapa pejabat yang mendapat fasilitas serupa, justru riuh membunyikan klakson untuk meminta jalan.

Sumber : @stefanoindrabramono

Informasi tambahan : Dalam hal ini bukan berarti Iringan kendaraan presiden tidak diperbolehkan menyalakan strobo dan sirene. Kendaraan presiden termasuk dalam tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hal itu pun diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.

Presiden jokowi lewat gak pake nguing-nguing

Sumber : @darikontakanda236

PelatChat adalah aplikasi inovatif yang memanfaatkan teknologi terkini untuk menghubungkan Anda langsung dengan pemilik kendaraan menggunakan nomor platnya. Dengan begitu Anda dapat mengirim pesan atau memulai percakapan langsung dengan pemilik kendaraan untuk berbagai keperluan.

Apakah Anda ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan dengan nomor plat RI1 ini? Aplikasi PelatChat hadir untuk memudahkan Anda dalam memberikan layanan cek nomor plat kendaraan secara cepat dan mudah. Cukup dengan mengetik nopol RI1 di aplikasi PelatChat Anda bisa cek alamat atau wilayah daerah kendaraan berasal, memberikan komentar terhadap kendaran dengan nomor plat RI 1, chatting untuk berdiskusi secara dua arah dengan pemilik kendaran dengan nomor plat RI 1, dan bahkan melihat rekam jejak atau melaporkan kendaraan dengan nomor plat RI 1.

PelatChat tidak terafiliasi atau terintegrasi dengan sistem Samsat online, Korlantas, Polri, atau institusi pemerintah manapun sehingga tidak dapat membantu Anda mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kendaraan dengan nomor plat RI1, seperti melihat data lengkap mengenai pemilik kendaraan, seperti nama lengkap serta alamat pemilik, jenis kendaraan, merek kendaraan, tipe kendaraan, tahun pembuatan kendaraan, warna kendaraan, nomor rangka kendaran, nomor mesin kendaraan, status pajak kendaraan, masa berlaku pajak, dan informasi lainnya yang terkait dengan kendaraan tersebut.