Ambulan yang mengantar nenek terhalang rombongan presiden saat ingin berbelok untuk memasuki area RSUD dr Murjani Sampit, Kalimantan Tengah.

Presiden Jokowi pada tanggal 26 Juni 2024 diketahui melakukan kunjungan ke Kotawaringin Timur untuk meninjau pasar tradisional dan pemanfaatan bantuan pompa air untuk persawahan.

Jika mengacu pada pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maka seharusnya rombongan atau iring-iringan pejabat termasuk presiden lebih rendah prioritasnya di jalan setelah mobil ambulan dan mobil pemadam kebakaran.

Namun berdasarkan keterangan dari sumber asli pengunggah video, dikatakan bahwa pengemudi ambulan diminta untuk mematikan sirine dan strobo, sehingga menghilangkan prioritas mobil ambulan sebagaimana mestinya, dan membuat mobil ambulan harus menunggu rangkaian iring-iringan presiden yang panjang sedang lewat di depan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) tersebut.

Sumber : @NinzExe07

Informasi tambahan : Update terkini dari pihak Istana Presiden sudah membuka suara atas perihal dalam video ini. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Yusuf Permana, menyatakan bahwa sesuai dengan SOP, rangkaian kendaraan presiden seharusnya memprioritaskan ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Yusuf meminta maaf atas kejadian yang pada video viral tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan seluruh jajaran pengamanan di wilayah tersebut. "Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," ujarnya.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: RI1