Pada sebuah video yang di rekam oleh akun tiktok @stefanoindrabramono memperlihatkan iring-iringan mobil milik Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dengan plat nomor RI 1 sedang melintasi jalan Sudirman-Thamrin, konvoi tersebut hanya menyalakan lampu rotator berwarna biru tanpa membunyikan sirine ataupun klakson. Hal itu sontak membuat warganet ikut kagum.

Pasalnya, sekelas presiden saja masih mau tidak menyalakan sirene maupun lampu strobo, bahkan mengantre di kemacetan. Di lain sisi, ada beberapa pejabat yang mendapat fasilitas serupa, justru riuh membunyikan klakson untuk meminta jalan.

Sumber : @stefanoindrabramono

Informasi tambahan : Dalam hal ini bukan berarti Iringan kendaraan presiden tidak diperbolehkan menyalakan strobo dan sirene. Kendaraan presiden termasuk dalam tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hal itu pun diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: RI1