Tak hanya Fortuner atau Pajero yang kerap kali jadi sorotan karena penggunaan strobo, rotator, dan sirine ‘totot’. Terpantau, Rubicon ini pun ikut-ikutan menambah aksesoris haram ini. Meski banyak yang berpendapat bahwa pemilik mobil yang jauh lebih mahal dibanding Fortuner atau Pajero seperti Rubicon tak banyak gaya dengan menambah aksesoris semacam itu, kenyataannya berbeda. Video ini membuktikan bahwa ada juga pemilik Rubicon yang melakukan hal serupa.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, menegaskan bahwa strobo tak bisa sembarangan dipasang. Ada aturan yang jelas, dan pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000 bagi yang melanggar ketentuan.

Sumber : @johandjayanto

Nomor pelat kendaraan dalam postingan ini: B88ATR