Pengusaha Otobus Mendukung Larangan Penggunaan Klakson Telolet oleh Kemenhub

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menyambut baik imbauan pemerintah terkait penggunaan klakson telolet di bus. Menurut Kurnia, imbauan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat fenomena klakson telolet telah menjadi isu yang mengkhawatirkan dalam masyarakat.

Menurut Kurnia, penggunaan klakson telolet seharusnya sudah lama ditindaklanjuti mengingat potensi bahayanya. Dia juga menyoroti kasus tragis di Banten di mana seorang bocah meninggal setelah berusaha mengejar bus untuk meminta pengemudi membunyikan klakson telolet.

Peraturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang membatasi tingkat kebisingan klakson. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Kurnia juga menekankan bahwa pabrikan kendaraan seharusnya memperhitungkan penggunaan klakson yang sesuai dengan kapasitas angin dari compressor mesin kendaraan. Oleh karena itu, dia mendukung langkah tegas pemerintah dalam melarang penggunaan klakson telolet.

Perusahaan pembuat bodi dan interior kendaraan, Karoseri Adiputro, telah mengumumkan larangan resmi terhadap pemasangan klakson basuri atau klakson telolet pada setiap bus dan van yang diproduksi di fasilitas mereka. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis di Banten yang melibatkan klakson telolet.

Direktur Karoseri Adiputro, David Jethrokusumo, telah mengeluarkan surat kepada pimpinan dan staf produksi serta pemasaran di PT Adiputro Wirasejati, untuk tidak memasang klakson telolet pada pesanan konsumen. Langkah ini sebagai respons terhadap kekhawatiran akan keselamatan yang terkait dengan penggunaan klakson telolet.

Perum Damri juga menegaskan bahwa armadanya tidak menggunakan klakson telolet sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan. Corporate Secretary Damri Chrystian RM Pohan menjelaskan bahwa Perum Damri telah mengadopsi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang mengatur penggunaan klakson sesuai standar yang ditetapkan.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar