Pelajaran dari Insiden Truk di GT Halim: Regulasi SIM B dan Kualitas Pengemudi Truk yang Tak Boleh Diremehkan

Insiden Kecelakaan Truk di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, pada Rabu (27/3/2024) pagi, dimulai ketika truk berplat nomor BG 8420 VB bersenggolan dengan sebuah mobil pribadi. Pengemudi truk tersebut kemudian terlibat dalam cekcok dan berusaha melarikan diri dengan mengemudi secara nekat.

Dalam keterangan video yang diunggah di sosial media dan sudah kami rangkum, pelaku mengakui bahwa dia merasa kesal akibat di tegur oleh korban setelah insiden bersenggolan dengan mobil korban sebelum mencapai Gerbang Tol. Tanpa mengendalikan emosi, dia kemudian memilih untuk menabrak mobil yang berada di depannya. Akibatnya, dia melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil lainnya di Gerbang Tol Halim Utama.

Ternyata, pengemudi truk yang bertindak sebagai pelaku insiden ini masih berusia 18 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, pengoperasian kendaraan niaga berat seperti truk dengan bobot lebih dari 3,5 ton hanya diizinkan bagi pemilik SIM B1, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Brigjen Pol Yusri Yunus dari Korlantas Polri menjelaskan, “Untuk mendapatkan SIM B, persyaratan utamanya adalah bahwa pemohon harus mahir dan telah memiliki SIM A minimal selama 1 tahun.”

Yusri menegaskan pentingnya satu hal dalam proses penerbitan SIM B, yaitu pemohon harus memiliki SIM A terlebih dahulu. Dia menyoroti bahwa hal ini seringkali belum begitu banyak diketahui oleh masyarakat.

Selain itu, Sony Susmana, Direktur Pelatihan dari Safety Defensive Consultant Indonesia, menekankan bahwa mengemudikan truk membutuhkan keseimbangan emosi. Hal ini tidak hanya tentang menghindari sifat agresif atau mudah marah, tetapi juga tentang mengontrol emosi dengan baik.

Mengamati video keterangan pengemudi truk yang beredar di media sosial, terlihat bahwa emosinya tetap tidak stabil setelah insiden bersenggolan dengan mobil lain, dan dia mencoba untuk melarikan diri dari masalah dengan cara sangat membahayakan pengguna jalan lain.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar