Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Tidak jarang, korban mengambil tindakan sendiri dengan menyita atau menahan KTP, SIM, dan STNK pelaku.
Alasan utama korban melakukan penyitaan dokumen tersebut biasanya karena khawatir pelaku akan melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Kepala Seksi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kompol Ronald Andry Mauboy, menyatakan bahwa tindakan menahan surat-surat pelaku justru melanggar hukum.
“Penyitaan dokumen hanya boleh dilakukan oleh petugas hukum. Tindakan tersebut melanggar privasi orang lain dan bisa berbalik menjadi tuntutan hukum,” jelas Andry.
“Kecuali dalam situasi di mana pelaku berusaha melarikan diri dan belum ada petugas di lokasi. Atau jika ada kesepakatan bersama untuk mencari solusi, hal itu bisa dibicarakan,” tambah Andry.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa tindakan korban menyita surat-surat kendaraan pelaku dapat dipahami dari sisi kemanusiaan. Namun, cara tersebut tidaklah benar.
“Kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian kecelakaan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Budiyanto.
Menurut Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 Huruf b, tugas pokok Kepolisian Negara RI mencakup penegakan hukum, termasuk upaya paksa seperti penyitaan.
Oleh karena itu, meskipun menjadi korban kecelakaan lalu lintas, seseorang tidak dibenarkan untuk menyita surat-surat kendaraan pelaku.
Selain itu, dalam Perkap No 15 tahun 2013 tentang tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas, disebutkan bahwa penyidikan kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh penyidik Polri yang bertugas di bidang lalu lintas.
Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, termasuk kewajiban melaporkan kejadian kepada polisi.
Polisi kemudian akan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti, mencari saksi, mencatat identitas korban, membuat sketsa lokasi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berikan Komentar