Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan insiden sebuah mobil Toyota Fortuner bermerek TNI yang terlibat dalam perilaku kurang ajar di jalan. Ketika dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru menggunakan kedudukannya sebagai adik seorang jenderal sebagai alasan pembelaannya. Hal ini memicu perbincangan di media sosial tentang kepatuhan aturan terkait penggunaan mobil dinas saat mudik.
Video yang beredar memperlihatkan pengemudi Fortuner mengklaim berasal dari keluarga jenderal sambil mengancam orang yang menjadi korban tabrakannya.
Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025 telah menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat di luar tugasnya, termasuk saat musim mudik, merupakan pelanggaran.
Berikut adalah ketentuan penggunaan mobil dinas sesuai kebutuhan:
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas saat mudik juga telah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bagi pelanggaran mudik pakai mobil dinas
Pelanggar aturan mudik pakai mobil dinas dapat dikenai berbagai sanksi, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Saat ini, ada tiga jenis sanksi yang biasanya diberlakukan, yaitu:
Pengguna jalan sering melihat berbagai rambu lalu lintas di jalan raya maupun jalan tol, dan…
Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Tidak jarang, korban mengambil…
Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)…
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menggantikan BBM jenis Pertalite dengan Bioetanol untuk menekan emisi dari kendaraan…
Istri dari almarhum komika, Babe Cabita, Zulfati Indraloka, telah mengumumkan niatnya untuk melelang Vespa Darling…
Timnas Indonesia sukses memenangi tiket ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 usai menyingkirkan Korea…