Categories: Viral

Bolehkah Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Berikut Penjelasannya

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan insiden sebuah mobil Toyota Fortuner bermerek TNI yang terlibat dalam perilaku kurang ajar di jalan. Ketika dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru menggunakan kedudukannya sebagai adik seorang jenderal sebagai alasan pembelaannya. Hal ini memicu perbincangan di media sosial tentang kepatuhan aturan terkait penggunaan mobil dinas saat mudik.

Video yang beredar memperlihatkan pengemudi Fortuner mengklaim berasal dari keluarga jenderal sambil mengancam orang yang menjadi korban tabrakannya.

Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025 telah menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat di luar tugasnya, termasuk saat musim mudik, merupakan pelanggaran.

Berikut adalah ketentuan penggunaan mobil dinas sesuai kebutuhan:

  1. Mobil dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas pokok dan fungsi.
  2. Penggunaan mobil dinas operasional dibatasi pada hari kerja.
  3. Mobil dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas saat mudik juga telah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi bagi pelanggaran mudik pakai mobil dinas

Pelanggar aturan mudik pakai mobil dinas dapat dikenai berbagai sanksi, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Saat ini, ada tiga jenis sanksi yang biasanya diberlakukan, yaitu:

  1. Teguran, baik lisan maupun tertulis.
  2. Potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
  3. Penurunan jabatan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau bahkan pemberhentian tidak hormat selama 12 bulan.
pelatchat

Recent Posts

Puluhan Mercedes Benz S-Class Berjejer di Senayan Menyambut Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo

Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…

2 years ago

Pompa Ban Elektrik Portable Hanya Rp1 (Satu Rupiah)

Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…

2 years ago

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

2 years ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

2 years ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

2 years ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

2 years ago