Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan insiden sebuah mobil Toyota Fortuner bermerek TNI yang terlibat dalam perilaku kurang ajar di jalan. Ketika dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru menggunakan kedudukannya sebagai adik seorang jenderal sebagai alasan pembelaannya. Hal ini memicu perbincangan di media sosial tentang kepatuhan aturan terkait penggunaan mobil dinas saat mudik.
Video yang beredar memperlihatkan pengemudi Fortuner mengklaim berasal dari keluarga jenderal sambil mengancam orang yang menjadi korban tabrakannya.
Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025 telah menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat di luar tugasnya, termasuk saat musim mudik, merupakan pelanggaran.
Berikut adalah ketentuan penggunaan mobil dinas sesuai kebutuhan:
Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas saat mudik juga telah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi bagi pelanggaran mudik pakai mobil dinas
Pelanggar aturan mudik pakai mobil dinas dapat dikenai berbagai sanksi, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.
Saat ini, ada tiga jenis sanksi yang biasanya diberlakukan, yaitu:
Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…
Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…