Bolehkah Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Berikut Penjelasannya

Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan insiden sebuah mobil Toyota Fortuner bermerek TNI yang terlibat dalam perilaku kurang ajar di jalan. Ketika dimintai keterangan oleh korban, pengemudi kendaraan tersebut justru menggunakan kedudukannya sebagai adik seorang jenderal sebagai alasan pembelaannya. Hal ini memicu perbincangan di media sosial tentang kepatuhan aturan terkait penggunaan mobil dinas saat mudik.

Video yang beredar memperlihatkan pengemudi Fortuner mengklaim berasal dari keluarga jenderal sambil mengancam orang yang menjadi korban tabrakannya.

Aturan penggunaan mobil dinas saat mudik

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025 telah menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh pejabat di luar tugasnya, termasuk saat musim mudik, merupakan pelanggaran.

Berikut adalah ketentuan penggunaan mobil dinas sesuai kebutuhan:

  1. Mobil dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang mendukung tugas pokok dan fungsi.
  2. Penggunaan mobil dinas operasional dibatasi pada hari kerja.
  3. Mobil dinas operasional hanya boleh digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Selain itu, larangan penggunaan mobil dinas saat mudik juga telah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi bagi pelanggaran mudik pakai mobil dinas

Pelanggar aturan mudik pakai mobil dinas dapat dikenai berbagai sanksi, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Saat ini, ada tiga jenis sanksi yang biasanya diberlakukan, yaitu:

  1. Teguran, baik lisan maupun tertulis.
  2. Potongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
  3. Penurunan jabatan, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana, atau bahkan pemberhentian tidak hormat selama 12 bulan.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar