Larangan Mobil Berbahan Bakar Bensin di Ibukota Nusantara

Kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin telah dilarang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ridwan Kamil, kurator IKN, menyatakan bahwa di kawasan tengah Indonesia tersebut hanya kendaraan yang menggunakan tenaga listrik yang diizinkan beroperasi.

“Dilarang menggunakan kendaraan bensin. Ada risiko jika masih menggunakan mobil bensin di sana, sebaiknya tukar dengan mobil listrik atau meminjam mobil dari layanan seperti Bluebird,” ujarnya dalam acara Rakornas IKN di Jakarta, pada hari Kamis (14/3).

Ridwan juga menjelaskan bahwa pertukaran tersebut bisa dilakukan di perbatasan yang dilengkapi dengan terminal kendaraan listrik. Meskipun mayoritas masyarakat di IKN akan menggunakan jalan kaki atau bersepeda, namun akan disediakan juga bus-listrik untuk mobilitas mereka.

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menyatakan bahwa target mereka adalah membuat seluruh moda transportasi di IKN berbasis listrik demi mewujudkan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Kami akan mengembangkan sistem transportasi yang berkelanjutan dengan fitur-fitur yang ingin kita wujudkan bersama,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada hari Jumat (16/2).

Dengan demikian, semua moda transportasi yang beroperasi di IKN akan menggunakan tenaga listrik, menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil. Bambang juga menekankan bahwa penggunaan moda transportasi berbasis listrik ini tidak hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk pengiriman barang.

Selain moda transportasi darat, OIKN juga akan mengembangkan moda transportasi laut yang ramah lingkungan, yang akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Asistensi Ahli OIKN Bidang Transportasi.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar