Ini Hukuman Pidana Bagi Pengguna Pelat TNI Palsu

Seorang pengemudi mobil Fortuner yang mencuat dalam sebuah video viral karena perilaku arogannya dan insiden cekcok dengan pengguna jalan lainnya di Tol Jakarta-Cikampek akhirnya telah ditangkap oleh pihak berwenang dan resmi dijadikan tersangka.

Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi Fortuner yang berperilaku arogan itu telah menggunakan berbagai cara licik, termasuk mengklaim sebagai adik seorang jenderal untuk mencoba menghindari masalah. Selain membuang pelat nomor TNI palsu, tersangka yang disebut dengan inisial PWGA juga menyembunyikan mobilnya agar tidak mudah ditemukan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, setelah insiden tersebut menjadi viral dan mencuat menjadi perbincangan publik, PWGA segera mencari cara untuk mengelak dari tanggung jawabnya. Dia mendapat saran dari kakaknya untuk membuang pelat nomor palsu nya di Bandung, Jawa Barat. PWGA tidak langsung pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

PWGA akhirnya ditangkap ketika berada di rumah kakaknya. Saat penangkapan dilakukan, mobilnya ditemukan tersembunyi di lokasi tersebut, ditutupi dengan terpal.

AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelaku menggunakan pelat nomor TNI palsu karena pada saat kejadian, ruas Tol Jakarta-Cikampek sedang menerapkan kebijakan ganjil-genap.

Mayjen Nugraha, Kepala Pusat Penerangan TNI, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap pelat nomor dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut. Dia menegaskan bahwa pelat tersebut adalah palsu, dan pemilik aslinya yaitu Asep Adang selaku Purnawirawan Pati, juga tidak mengenal pengemudi Fortuner tersebut.

Mayjen Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, menegaskan bahwa tindakan pemalsuan pelat dinas instansi TNI merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar