Waspadalah terhadap Bahaya Kelebihan Muatan di Mobil Ketika Arus Balik Mudik

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalur contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 8 April 2024, menyebabkan 12 korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka serius. Insiden yang melibatkan sebuah bus Primajasa ini mengakibatkan kebakaran pada dua kendaraan, yakni Daihatsu Gran Max dan Terios.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan di Tol Cikampek Km 58 adalah pengemudi mobil travel tidak resmi yang melampaui batas waktu kerja, yang kemungkinan membuat mereka kekurangan waktu istirahat.

Faktor lainnya yaitu karena kelebihan muatan. Soerjanto turut menyinggung mobil GranMax yang kelebihan muatan. Menurutnya, hal itu bertalian dengan stabilitas kendaraan.

Di kendaraan ini, terdapat 12 orang penumpang, meskipun seharusnya hanya mampu menampung 9 orang ditambah barang bawaannya. Kondisi seperti ini dapat meningkatkan ketidakstabilan kendaraan.

Menyikapi tragedi ini, Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyoroti pentingnya penataan muatan kendaraan baik saat mudik maupun arus balik menjelang Idul Fitri 2024.

Tradisi mudik Lebaran di Indonesia sering kali diiringi kebiasaan membawa berbagai barang dalam kendaraan, mulai dari perlengkapan perjalanan hingga bingkisan untuk keluarga di kampung halaman.

Namun, kelebihan muatan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan atau kerusakan kendaraan, tetapi juga memengaruhi kinerja mesin dan konsumsi bahan bakar.

Jusri menjelaskan bahwa beban berlebihan dapat menimbulkan berbagai gaya tidak diinginkan pada kendaraan, seperti sentrifugal dan body roll, yang berdampak pada stabilitas dan keselamatan.

Lebih lanjut, kelebihan muatan juga dapat mengganggu sistem pengereman, yang merupakan aspek krusial dalam keselamatan berkendara.

Jusri juga menegaskan bahwa menempatkan muatan di atap kendaraan melanggar peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan pribadi seharusnya hanya digunakan untuk mengangkut penumpang, bukan barang.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar