Categories: Viral

Ini Hukuman Pidana Bagi Pengguna Pelat TNI Palsu

Seorang pengemudi mobil Fortuner yang mencuat dalam sebuah video viral karena perilaku arogannya dan insiden cekcok dengan pengguna jalan lainnya di Tol Jakarta-Cikampek akhirnya telah ditangkap oleh pihak berwenang dan resmi dijadikan tersangka.

Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi Fortuner yang berperilaku arogan itu telah menggunakan berbagai cara licik, termasuk mengklaim sebagai adik seorang jenderal untuk mencoba menghindari masalah. Selain membuang pelat nomor TNI palsu, tersangka yang disebut dengan inisial PWGA juga menyembunyikan mobilnya agar tidak mudah ditemukan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, setelah insiden tersebut menjadi viral dan mencuat menjadi perbincangan publik, PWGA segera mencari cara untuk mengelak dari tanggung jawabnya. Dia mendapat saran dari kakaknya untuk membuang pelat nomor palsu nya di Bandung, Jawa Barat. PWGA tidak langsung pulang ke rumah, melainkan bersembunyi di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

PWGA akhirnya ditangkap ketika berada di rumah kakaknya. Saat penangkapan dilakukan, mobilnya ditemukan tersembunyi di lokasi tersebut, ditutupi dengan terpal.

AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelaku menggunakan pelat nomor TNI palsu karena pada saat kejadian, ruas Tol Jakarta-Cikampek sedang menerapkan kebijakan ganjil-genap.

Mayjen Nugraha, Kepala Pusat Penerangan TNI, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap pelat nomor dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang digunakan oleh pengemudi Fortuner tersebut. Dia menegaskan bahwa pelat tersebut adalah palsu, dan pemilik aslinya yaitu Asep Adang selaku Purnawirawan Pati, juga tidak mengenal pengemudi Fortuner tersebut.

Mayjen Yusri Nuryanto, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, menegaskan bahwa tindakan pemalsuan pelat dinas instansi TNI merupakan tindakan pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 UU No 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp 500 ribu.

pelatchat

Recent Posts

Puluhan Mercedes Benz S-Class Berjejer di Senayan Menyambut Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo

Puluhan unit Mercedes-Benz S-Class berbaris rapi di Parkir Timur Senayan, Komplek Gelora Bung Karno (GBK),…

6 months ago

Pompa Ban Elektrik Portable Hanya Rp1 (Satu Rupiah)

Kini tak perlu lagi khawatir saat ban kendaraan kurang angin di tengah perjalanan. Pompa ban…

6 months ago

Di Era Prabowo BBM Tidak Lagi Disubsidi, Akan Diganti Dengan Uang Tunai

Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…

6 months ago

Macet Puncak Bogor Hingga Belasan Jam dan Seorang Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…

7 months ago

Wajib Menunjukan QR Code Pertamina Ketika Ingin Membeli BBM Subsidi

Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…

7 months ago

Siap-Siap Beli BBM Subsidi Pertalite Akan Dibatasi, Harus Punya Aplikasi MyPertamina!

Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…

7 months ago