Beberapa daerah di Indonesia kembali meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan pada bulan Maret 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dalam membayar pajak mereka.
Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang menerapkan program tersebut hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023.
Persyaratan untuk mengikuti program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Berikut beberapa ketentuan pembebasan pajak kendaraan seperti yang dijelaskan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat:
Untuk mengikuti program pembebasan pajak kendaraan, beberapa dokumen yang diperlukan termasuk:
Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
Di tengah perubahan kepemimpinan, mekanisme pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) tampaknya akan mengalami pergeseran.…
Kemacetan parah kembali menghantui Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad…
Kebijakan baru siap diterapkan mulai 1 Oktober mendatang, membeli BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite…
Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan yang mungkin akan mengundang berbagai reaksi. Kali ini, Kementerian Energi dan…
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan seorang petugas SPBU di Denpasar, Bali,…
Bersama menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan para artis, Presiden Jokowi meninjau tol Ibu Kota Nusantara…