Petunjuk dan Persyaratan untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Beberapa daerah di Indonesia kembali meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan pada bulan Maret 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dalam membayar pajak mereka.

Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang menerapkan program tersebut hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023.

Persyaratan untuk mengikuti program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bisa berbeda tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berikut beberapa ketentuan pembebasan pajak kendaraan seperti yang dijelaskan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat:

  • Berlaku bagi individu yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Badan, pemerintah, provinsi, kabupaten, kota, dan desa juga bisa mengajukan pembebasan.
  • Namun, program pemutihan tidak berlaku untuk pembayaran permohonan ubah bentuk kendaraan, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.

Untuk mengikuti program pembebasan pajak kendaraan, beberapa dokumen yang diperlukan termasuk:

  • STNK asli.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
  • Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terbaru.
  • Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
  • Kendaraan harus hadir di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
  • Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).

Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Wajib Pajak (WP) melakukan inspeksi fisik kendaraan, terutama untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian pelat nomor.
  2. Proses verifikasi kepemilikan kendaraan dilakukan di loket yang berjenjang.
  3. Administrasi lengkap diserahkan di meja pendaftaran.
  4. Petugas melakukan evaluasi besaran pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  5. Wajib Pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, juga PNBP untuk STNK dan TNKB (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian pelat nomor) di loket pembayaran.
  6. Pengambilan SKKP/SKPD yang terdaftar dan STNK (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau penggantian pelat nomor) atau STNK yang sudah disahkan (untuk registrasi tahunan baru) dilakukan di loket penyerahan.
  7. Bagi mereka yang mendapatkan diskon PKB, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, e-Samsat Regional (melalui BNI, BCA, BJB), Signal, Sapawarga, Smades, dan Samsat J’bret (melalui Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, BJB, dan loket Payment Point Online Banking atau PPOB).

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar