Garasi Jadi Syarat Baru Untuk Perpanjang STNK & SIM

Kayaknya sih udah sering kita lihat kan tentang masalah mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan, terutama di daerah padat penduduk yang rumahnya enggak punya garasi buat parkir mobil. Jadi ya mau enggak mau parkir di jalan deh, tapi kadang-kadang malah menghalangi jalur lalu lintas dan bikin konflik antar warga.

Nah, lagi ada nih rencana dari Dirlantas Polda Metro Jaya buat ngasih syarat baru buat perpanjang STNK atau SIM buat mobil. Kira-kira syaratnya adalah harus punya garasi buat parkir mobil. Kalau gak punya garasi, ya enggak bisa perpanjang STNK atau SIM-nya.

Ternyata, aturan ini juga udah ada di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Jadi sebenarnya udah lama sih aturannya. Mungkin sekarang ini aja lagi diingatkan dan diperjelas lagi. Dishub DKI Jakarta juga mau koordinasi sama kepolisian biar aturan ini bisa diterapkan dengan baik.

Jadi, kalau kamu punya mobil dan enggak punya garasi buat parkir, mending segera cari solusinya ya. Selain bisa bikin masalah buat diri sendiri, kita juga harus saling menghargai hak lalu lintas dan ruang warga lain.

Sponsor: Baca berita yang up to date, independent, dan terpercaya di indonesiapublisher.com

Related Posts

Berikan Komentar